Kehadiran hukum dalam ruang sosial, utamanya dalam lingkungan masyarakat lokal, tak jarang menjadi beban bagi penerimanya. Hukum dan budaya lokal tidak selalu comptible. hukum sebagai sistem formal modern yang dirancang-bangun secara Sentra-Nasional, hadir dalam budaya dan tradisi masyrakat lokal yang informal-khas lokal. keduanya tidak hanya merupakan produk konstruksi sosial dari dunia yang berbeda , tetapi juga memiliki logika dan keprihatinan dasar berbeda.
Masalah Sentral disini adalah, bagaimana hukum negara dengan sistem aturan yang umum, abstark, dan uniform itu dapat sampai secara terterima pada masyarakat terutama komunitas lokal ? Apakah memang hukum nasional selalu menjadi jawaban lokal yang tepat guna ? ini memang logis dikemukakan, karena dua sebab. Disatu pihak, masyarakat lokal memiliki pergumulan setempat yang selalu berbeda dari komunitas ke komunitas, dan dari lokalitas ke lokalitas. sedangkan dipihak lain, hukum terikat pada keidealannya sebagai sistem logis yang hanya merupakan orde hukum dalam arti umum, tetapi juga sebagai norma khusus (formal) yang harus mempertahankan otoritasnya, dan secara spesifik bertugas mengarahkan rakyat. Keberlakuannya, tidak bergantung pada kelompok melainkan berlaku umum, melampaui keunikan-keunikan kelompok masyarakat hukum adat yang hendak diatur.
Pengaturan hukum tentang masyarakat hukum adat di Indonesia didasarkan pada pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945_ yang menyebutkan bahwa : " Negara menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia_". Berangkat dari ketentuan Konstitusi Negara Indonesia diatas maka dijabarkan pula dalam Ketenetuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah di cabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Bab I Ketentuan Umum pada Point ke-43 menjelaskan Bahwa : Desa atau yang diebut dengan nama lain, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingn masyarakat setempat berdasarkan asal ususl adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sietem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini mengacu pada pasal 18 B UUD NRI Tahun 1945 (Pasca Amandemen) yang bertumpu pada landasan pemikiran tentang pengaturan desa yaitu keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemeberdayaan masyarakat.
Persekutuan masyarakat hukum adat yang ada di Maluku sejak dahulu eksistensinya sangat berpengaruh dalam berbgai aspek, baik pemerintahan, ekonomi, pengelolaan dan pengendalian sumber daya alam dan sebagainya. Secara khusus untuk wilayah-wilayah pemerintahan adat tertentu dikenal bebrapa istilah dalam menyebutkan Wilayah tersebut diantaranya, Negeri dikenal di Maluku Tengah, Ohoi dikenal di Kepulauan Kei, dan Fena dikenal di Pulau Buru, dan istilah-istilah lainnya yang dikenal di berbagai daerah di Maluku.
Pulau Buru, merupakan sebuah wilayah adat yang ada dalam lingkup daerah Provinsi Maluku. Dalam Bahasa Buru, Pulau Buru desbut dengan isitilah : "FUKA BIPOLO" yang secara etimologi Kata "Fuka = Pulau, Gunung", dan kata " Bipolo " yang berasal dari ' Bia dab Polon, Bia = Sagu, Papeda' dan Polon = Getah benih, Permulaan atau asal. Jadi terjemahan dari beberapa istilah diatas merujuk pada suatu pengertian yaitu " FUKA BIPOLO BERARTI PULAU PERMULAAN ATAU PULAU AWAL. Pulau Buru sejak awal memang telah memiliki kekayaan adat yang tersimpan rapih dan dipraketkan secara baik dalam tatanan hidup Masyarakat Hukum Adat Buru. Kekayaan Adat yang sampai saat ini masih dijaga nilainya dan tetap hidup dalam nuansa adat di Buru adalah Ekasitensi Matgugul sebagai Kepala Pemerintahan Adat.
Matgugul dalam Sistem Pemerintahan disebut sebagai Raja Tanah atau Penguasa yang bertanggungjawab atas wilayah kekuasaan yang telah ditentukan. Jauh sebelum berlakunya pemerintahan modern di berlakukan di Indonesia, Pulau Buru telah memeiliki sistem pemerintahanadatnya sendiri, yang tetap diberlakukan secara baik. Pada masa penjajahan Belanda, Matgugul tetap memiliki Peranan aktif dalam Komunitas Masayarakat Hukum adat Buru kala itu, hal ini ditandai dengan besaranya wewenang dan wilayah kekusaan matgugul pada waktu itu.
Pada masa penjajahan Belanda, Pulau Buru pernah dibagi kawasan pemerintahan serta kesatuan masyarakat hukum adat ke-dalam 8 (delapan) Regenschaap, yang membawahi beberapa teritorial / fena. Alasan pembagian wilayah yang oleh Belanda di sebut sebagai Regenschaap disebabkan karena luasnya wilayah Pulau Buru pada saat itu, sehingga perlu di bagi, untuk memperkecil wilayah pemerintahan atau kekuasaan. Untuk Buru Utara wilayah kekuasaanya di Beri nama Lisela dan Buru Selatan desbut dengan nama Massarete.
Wilayah Pemerintahan Adat Matgugul dalam sistem pemerintahan adat di Buru Selatan terletak di Desa Mangeswaen. Wilayah pemerintahan ini yang dalam bahasa buru di sebut sebagai Mehelale yang menggambarkan letak wilayah kekuasaan Matgugul dan sistem pemerintahan adatnya. Matgugul dalam sistem pemerintahannya cukup sederhana, dimana Kepala Pemerintahannya adalah Seorang Matgugul (Penguasa yang bertanggunjawab atas wilayah/territorial yang telah ditentukan), dan dibawah Matgugul adalah seorang Henolon (Penguasa atas wilayah adat yang termasuk dalam wilayah pemerintahan matgugul), setelah Henolon ada Matlea (Jabatan Tinggi dalam suatu Fena atau Marga dan bertanggungjawab penuh atas suatu marga dan soa) dan di bawah Matlea ada Porwisi (Bagian dari pembantu Raja) dan Geb'kawasan (Jabatan yang bertugas mengakomodir dan memimpin suatu pemukiman tertentu dari suatu marga), namun dalam semua tingkatan ini pengaruh matgugul dalam meberi keputusan-keputusan adat sangatlah dipatuhi dan dihargai oleh seluruh masyarakat hukum adat yang tergolong dalam struktur pemerintahan adat ini.
Matgugul dalam catatan sejarah orang Buru pernah hilang hal ini ditandai dengan berubahnya status pemerintahan yang mana pada saat dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa yang secara tegas menyeragamkan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam satu nama yaitu Desa, sehingga Pemerintahan Matgugul tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, namun Nilai dan Statusnya sebagai Pemerintahan Adat tetap terjaga dengan baik.
Eksistensi mengandung arti keberadaan, dalam hal ini Eksistensi menunjukan Keberadaan Matgugul selaku Kepala Pemerintahan Adat di Pulau Buru yang masih tetap ada dalam realitas kehidupan sosial budaya masyarakat Buru. Eksistensi Matgugul yang dimaksud Keberdaan Matgugul dalam sistem pemrintahan adat yang berperan sebagai Kepala Pemerintahan Adat. Secara defacto (kenyataan) dan adanya pengakuan secara yuridis(de-jure) terhadap kekdudukan Matgugul.
Terhadap rumusan Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945_ dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah memberikan ruang untuk Setiap Masyarakat Hukum Adat dapat menjalankan Sistem Pemerintahannya dengan tidak Boleh bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. oleh sebab itu maka Matgugul dalam Sistem Pemerintahan Adat di Buru Selatan yang adalah Pucuk Pemerintahan adat tertinggi bagi kesatuan Masyarat hukum harus mendapat Legitimasi dan pengasahan secara nornatif dari Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan agar menjadi sebuah Lembaga Pemerintahan yang dijamin secara sah untuk melaksanakan fungsi Pemerintahan adatnya secara baik.
Pengakuan tersebut secara implisit mengakui kedudukan Matgugul, karena pemerintahan adat Matgugul digolongkan sebegai persekutuan masyarakat hukum adat. Dengan Demikian Eksistensi Matgugul Dalam Sistem Pemerintahan Adat di Buru Selatan harus mempunyai Landasam Hukum yang tertuang dalam PROLEGDA sehingga Matgugul dapat menjalankan ungsinya terhadap perkara-perkara adat yang terjadi dalam wilayah pemerintahan yang di pimpinnya.
Secara yuridis Implementasi Kewenangan Matgugul Dalam Sistem Pemerintahan Adat di Buru Selatan mendapat pengakuan dalam Peraturan Daerah, yang didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Status Negeri Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. Penetapan Kembali negeri mempunyai implikasi bahwa di Maluku pada umumnya (7 Kabupate, 2 Kota) masih dikenal persekutuan masyarakat hukum adat yang disebut dengan Negeri atau Nama Lain. Pemerintahan Matgugul merupakan sebuah pemerintahan adat yang sangat sederhana dan religius yang berdasarkan pada keaslian dan tradisional yang bersifat dari bersumber dari marga. dalam implementasi pelaksanaan tugasnya Matgugul sebagai Kepala Pemerintahan Adat.
Demikian apa yang penulis bagikan semoga dapat menjadi referensi dan pengetahuan kita bersama.
Dasar Hukum :
Buku :
Masalah Sentral disini adalah, bagaimana hukum negara dengan sistem aturan yang umum, abstark, dan uniform itu dapat sampai secara terterima pada masyarakat terutama komunitas lokal ? Apakah memang hukum nasional selalu menjadi jawaban lokal yang tepat guna ? ini memang logis dikemukakan, karena dua sebab. Disatu pihak, masyarakat lokal memiliki pergumulan setempat yang selalu berbeda dari komunitas ke komunitas, dan dari lokalitas ke lokalitas. sedangkan dipihak lain, hukum terikat pada keidealannya sebagai sistem logis yang hanya merupakan orde hukum dalam arti umum, tetapi juga sebagai norma khusus (formal) yang harus mempertahankan otoritasnya, dan secara spesifik bertugas mengarahkan rakyat. Keberlakuannya, tidak bergantung pada kelompok melainkan berlaku umum, melampaui keunikan-keunikan kelompok masyarakat hukum adat yang hendak diatur.
Pengaturan hukum tentang masyarakat hukum adat di Indonesia didasarkan pada pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945_ yang menyebutkan bahwa : " Negara menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia_". Berangkat dari ketentuan Konstitusi Negara Indonesia diatas maka dijabarkan pula dalam Ketenetuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah di cabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Bab I Ketentuan Umum pada Point ke-43 menjelaskan Bahwa : Desa atau yang diebut dengan nama lain, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingn masyarakat setempat berdasarkan asal ususl adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sietem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini mengacu pada pasal 18 B UUD NRI Tahun 1945 (Pasca Amandemen) yang bertumpu pada landasan pemikiran tentang pengaturan desa yaitu keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemeberdayaan masyarakat.
Persekutuan masyarakat hukum adat yang ada di Maluku sejak dahulu eksistensinya sangat berpengaruh dalam berbgai aspek, baik pemerintahan, ekonomi, pengelolaan dan pengendalian sumber daya alam dan sebagainya. Secara khusus untuk wilayah-wilayah pemerintahan adat tertentu dikenal bebrapa istilah dalam menyebutkan Wilayah tersebut diantaranya, Negeri dikenal di Maluku Tengah, Ohoi dikenal di Kepulauan Kei, dan Fena dikenal di Pulau Buru, dan istilah-istilah lainnya yang dikenal di berbagai daerah di Maluku.
Pulau Buru, merupakan sebuah wilayah adat yang ada dalam lingkup daerah Provinsi Maluku. Dalam Bahasa Buru, Pulau Buru desbut dengan isitilah : "FUKA BIPOLO" yang secara etimologi Kata "Fuka = Pulau, Gunung", dan kata " Bipolo " yang berasal dari ' Bia dab Polon, Bia = Sagu, Papeda' dan Polon = Getah benih, Permulaan atau asal. Jadi terjemahan dari beberapa istilah diatas merujuk pada suatu pengertian yaitu " FUKA BIPOLO BERARTI PULAU PERMULAAN ATAU PULAU AWAL. Pulau Buru sejak awal memang telah memiliki kekayaan adat yang tersimpan rapih dan dipraketkan secara baik dalam tatanan hidup Masyarakat Hukum Adat Buru. Kekayaan Adat yang sampai saat ini masih dijaga nilainya dan tetap hidup dalam nuansa adat di Buru adalah Ekasitensi Matgugul sebagai Kepala Pemerintahan Adat.
Matgugul dalam Sistem Pemerintahan disebut sebagai Raja Tanah atau Penguasa yang bertanggungjawab atas wilayah kekuasaan yang telah ditentukan. Jauh sebelum berlakunya pemerintahan modern di berlakukan di Indonesia, Pulau Buru telah memeiliki sistem pemerintahanadatnya sendiri, yang tetap diberlakukan secara baik. Pada masa penjajahan Belanda, Matgugul tetap memiliki Peranan aktif dalam Komunitas Masayarakat Hukum adat Buru kala itu, hal ini ditandai dengan besaranya wewenang dan wilayah kekusaan matgugul pada waktu itu.
Pada masa penjajahan Belanda, Pulau Buru pernah dibagi kawasan pemerintahan serta kesatuan masyarakat hukum adat ke-dalam 8 (delapan) Regenschaap, yang membawahi beberapa teritorial / fena. Alasan pembagian wilayah yang oleh Belanda di sebut sebagai Regenschaap disebabkan karena luasnya wilayah Pulau Buru pada saat itu, sehingga perlu di bagi, untuk memperkecil wilayah pemerintahan atau kekuasaan. Untuk Buru Utara wilayah kekuasaanya di Beri nama Lisela dan Buru Selatan desbut dengan nama Massarete.
Wilayah Pemerintahan Adat Matgugul dalam sistem pemerintahan adat di Buru Selatan terletak di Desa Mangeswaen. Wilayah pemerintahan ini yang dalam bahasa buru di sebut sebagai Mehelale yang menggambarkan letak wilayah kekuasaan Matgugul dan sistem pemerintahan adatnya. Matgugul dalam sistem pemerintahannya cukup sederhana, dimana Kepala Pemerintahannya adalah Seorang Matgugul (Penguasa yang bertanggunjawab atas wilayah/territorial yang telah ditentukan), dan dibawah Matgugul adalah seorang Henolon (Penguasa atas wilayah adat yang termasuk dalam wilayah pemerintahan matgugul), setelah Henolon ada Matlea (Jabatan Tinggi dalam suatu Fena atau Marga dan bertanggungjawab penuh atas suatu marga dan soa) dan di bawah Matlea ada Porwisi (Bagian dari pembantu Raja) dan Geb'kawasan (Jabatan yang bertugas mengakomodir dan memimpin suatu pemukiman tertentu dari suatu marga), namun dalam semua tingkatan ini pengaruh matgugul dalam meberi keputusan-keputusan adat sangatlah dipatuhi dan dihargai oleh seluruh masyarakat hukum adat yang tergolong dalam struktur pemerintahan adat ini.
Matgugul dalam catatan sejarah orang Buru pernah hilang hal ini ditandai dengan berubahnya status pemerintahan yang mana pada saat dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa yang secara tegas menyeragamkan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam satu nama yaitu Desa, sehingga Pemerintahan Matgugul tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, namun Nilai dan Statusnya sebagai Pemerintahan Adat tetap terjaga dengan baik.
Eksistensi mengandung arti keberadaan, dalam hal ini Eksistensi menunjukan Keberadaan Matgugul selaku Kepala Pemerintahan Adat di Pulau Buru yang masih tetap ada dalam realitas kehidupan sosial budaya masyarakat Buru. Eksistensi Matgugul yang dimaksud Keberdaan Matgugul dalam sistem pemrintahan adat yang berperan sebagai Kepala Pemerintahan Adat. Secara defacto (kenyataan) dan adanya pengakuan secara yuridis(de-jure) terhadap kekdudukan Matgugul.
Terhadap rumusan Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945_ dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah memberikan ruang untuk Setiap Masyarakat Hukum Adat dapat menjalankan Sistem Pemerintahannya dengan tidak Boleh bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. oleh sebab itu maka Matgugul dalam Sistem Pemerintahan Adat di Buru Selatan yang adalah Pucuk Pemerintahan adat tertinggi bagi kesatuan Masyarat hukum harus mendapat Legitimasi dan pengasahan secara nornatif dari Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan agar menjadi sebuah Lembaga Pemerintahan yang dijamin secara sah untuk melaksanakan fungsi Pemerintahan adatnya secara baik.
Pengakuan tersebut secara implisit mengakui kedudukan Matgugul, karena pemerintahan adat Matgugul digolongkan sebegai persekutuan masyarakat hukum adat. Dengan Demikian Eksistensi Matgugul Dalam Sistem Pemerintahan Adat di Buru Selatan harus mempunyai Landasam Hukum yang tertuang dalam PROLEGDA sehingga Matgugul dapat menjalankan ungsinya terhadap perkara-perkara adat yang terjadi dalam wilayah pemerintahan yang di pimpinnya.
Secara yuridis Implementasi Kewenangan Matgugul Dalam Sistem Pemerintahan Adat di Buru Selatan mendapat pengakuan dalam Peraturan Daerah, yang didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Status Negeri Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. Penetapan Kembali negeri mempunyai implikasi bahwa di Maluku pada umumnya (7 Kabupate, 2 Kota) masih dikenal persekutuan masyarakat hukum adat yang disebut dengan Negeri atau Nama Lain. Pemerintahan Matgugul merupakan sebuah pemerintahan adat yang sangat sederhana dan religius yang berdasarkan pada keaslian dan tradisional yang bersifat dari bersumber dari marga. dalam implementasi pelaksanaan tugasnya Matgugul sebagai Kepala Pemerintahan Adat.
Demikian apa yang penulis bagikan semoga dapat menjadi referensi dan pengetahuan kita bersama.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 B.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- PERDA PROVINSI MALUKU (PERDA PAYUNG) NOMOR 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Status Negeri Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku
Buku :
- Bernard L.Tanya, Yoan Simanjuntak, Markus y,Hage 2006. Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Cv Kita Surabaya.
- Bagir Manan, Menyongsong Otonomi Daerah.
- Edyson Hukunala, Kepunahan Penduduk Asli, Suku Terasing dan Kebudayaan di Pulau Buru. Makalah. Januari. 1996. Hal 72.
- Yannes Steven Teslatu, 2014, Eksistensi Matgugul Dalam Sistem Pemerintahan Adat di Buru Selatan, Tesis,Program Pascasarjana, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pattimura, Ambon.
- Hendrik Hattu, Eksistensi dan Kedudukan Masyarakt Adat Beserta Hak Asal Usulnya Dalam Tata Hukum Nasional, Makalah.