Pada
Pasal 3 Undang-Undang Tipikor ada disebutkan kalimat Penyalahgunaan Wewenang,
Apa maksud kalimat tersebut?
Apakah harus ada suatu keputusan yang dikeluarkan
yang bertentangan ?
Mengacu pada ke-2 pertanyaan diatas maka Penulis akan membedah dan mengulas secara Eksplisit.....
Mendahului ulasan ini terlebih
dahulu Penulis mengkaji rumusan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).
Sayangnya,
pada penjelasan pasal ini tidak menjelaskan maksud dari “menyalahgunakan
wewenang”. Di situ hanya menjelaskan bahwa kata “dapat” sebelum frasa
“merugikan keuangan atau perekonomian negara” diartikan sama dengan Penjelasan
Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor, yakni tindak pidana korupsi merupakan
delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya
unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Namun,
berdasarkan penelusuran kami dalam sebuah paparan berjudul Peran Pegawai
Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa
oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (“Puspenkum Kejagung”)
yang diakses dari laman resmi Kejaksaan Republik
Indonesia dijelaskan antara lain bahwa
penyalahgunaan wewenang mengacu pada UU Pemberantasan Tipikor adalah menyalahgunakan
wewenang, kesempatan atau sarana yang melekat padanya karena jabatan atau
kedudukannya yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
Masih
bersumber dari laman yang sama, juga dijelaskan soal konsep penyalahgunaan
wewenang dalam Hukum Adiministrasi Negara (“HAN”) yaitu:
1. Detournement de pouvoir atau melampaui batas kekuasaaan;
2. Abuse de droit atau sewenang-wenang.
Puspenkum
Kejagung juga menjelaskan arti penyalahgunaan wewenang menurut UU Pemberantasan
Tipikor yaitu:
1. Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar
kewenangan;
2. Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan
sudah sesuai dengan peraturan;
3. Berpotensi merugikan negara.
Kami mencoba
mengerti maksud pertanyaan Anda “Apakah harus ada suatu keputusan yang
dikeluarkan yang bertentangan”. Dari sini kami asumsikan bahwa yang dimaksud
adalah apakah tindakan “menyalahgunakan wewenang” itu harus berupa keputusan
yang bertentangan atau menyalahi suatu aturan yang ia keluarkan karena jabatan
atau kedudukan yang dimilikinya atau tidak.
Menjawab
pertanyaan Anda dengan mengacu pada arti penyalahgunaan menurut UU
Pemberantasan Tipikor di atas, tindakan menyalahgunakan wewenang dalam
melakukan tindak pidana korupsi tidak harus selalu berupa dikeluarkannya
keputusan yang bertentangan atau menyalahi suatu aturan. Cukup perbuatan itu
melanggar aturan tertulis sebagai dasar kewenangannya, memiliki maksud yang
menyimpang, dan berpotensi merugikan negara, maka perbuatan tersebut sudah
dikatakan sebagai menyalahgunakan wewenang.
Di samping
itu, jika dilihat dari perspektif HAN, apabila tindakan yang ia lakukan itu
melampaui batas kekuasaannya atau secara sewenang-wenang, maka tindakan
tersebut juga dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Teori lain
soal penyalahgunaan wewenang juga disebutkan dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor 977 K/PID/2004. Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa pengertian
"menyalahgunakan kewenangan" tidak ditemukan eksplisitasnya dalam
Hukum Pidana, maka Hukum Pidana dapat mempergunakan pengertian dan kata yang
sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya. Hal ini
berangkat dari hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang
berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan
tetapi jika Hukum Pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian
yang terdapat dalam cabang hukum lainnya (De Autonomie van bet Materiele
Strafrecbt).
Masih
bersumber dari putusan yang sama, ajaran ini diterima oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Utara yang selanjutnya dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI.
No.1340 K / Pid / 1992 tanggal 17 Februari 1992 (“Putusan MA”) sewaktu
adanya perkara tindak pidana korupsi yang dikenal dengan perkara
"Sertifikat Ekspor". Mahkamah Agung RI mengambil alih pengertian
"menyalahgunakan kewenangan" yang ada pada Pasal 53 ayat (2) huruf
b Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) yaitu telah menggunakan
wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau
yang dikenal dengan "Detournement de pouvoir".
Sekedar
tambahan informasi untuk Anda, pada Putusan MA ini juga dibahas soal pengertian
Detournement de pouvoir. Menurut Prof. Jean Rivero dan Prof.
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dapat
diartikan dalam 3 wujud, yaitu:
1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan
tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk
menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan
pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi
menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang
atau peraturan-peraturan lain;
3. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan
prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi
telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;
Demikian Apa Yang Penulis bagikan semoga bermanfaat.......
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah
terakhir kali oleh Undang-Undang Nomor 51
Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001.
Referensi:
http://www.kejaksaan.go.id/uplimg/Peran%20PNS%20dalam%20membangun%20budaya.ppt, diakses pada 10 Maret 2015 pukul 11.48 WIB.
Putusan:
1. Putusan Mahkamah Agung RI. No.1340 K/Pid/1992 tanggal
17 Februari 1992;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar