Rabu, 18 Maret 2015

Eksistensi Matgugul Dalam Sistem Pemerintahan Adat di Buru Selatan

   Kehadiran hukum dalam ruang sosial, utamanya dalam lingkungan masyarakat lokal, tak jarang menjadi beban bagi penerimanya. Hukum dan budaya lokal tidak selalu comptible. hukum sebagai sistem formal modern yang dirancang-bangun secara Sentra-Nasional, hadir dalam budaya dan tradisi masyrakat lokal yang informal-khas lokal. keduanya tidak hanya merupakan produk konstruksi sosial dari dunia yang berbeda , tetapi juga memiliki logika dan keprihatinan dasar berbeda.

   Masalah Sentral disini adalah, bagaimana hukum negara dengan sistem aturan yang umum, abstark, dan uniform itu dapat sampai secara terterima pada masyarakat terutama komunitas lokal ? Apakah memang hukum nasional selalu menjadi jawaban lokal yang tepat guna ? ini memang logis dikemukakan, karena dua sebab. Disatu pihak, masyarakat lokal memiliki pergumulan setempat yang selalu berbeda dari komunitas ke komunitas, dan dari lokalitas ke lokalitas. sedangkan dipihak lain, hukum terikat pada keidealannya sebagai sistem logis yang hanya merupakan orde hukum dalam arti umum, tetapi juga sebagai norma khusus (formal) yang harus mempertahankan otoritasnya, dan secara spesifik bertugas mengarahkan rakyat. Keberlakuannya, tidak bergantung pada kelompok melainkan berlaku umum, melampaui keunikan-keunikan kelompok masyarakat hukum adat yang hendak diatur.

   Pengaturan hukum tentang masyarakat hukum adat di Indonesia didasarkan pada pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945_ yang menyebutkan bahwa : " Negara menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia_". Berangkat dari ketentuan Konstitusi Negara Indonesia diatas maka dijabarkan pula dalam Ketenetuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah di cabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Bab I Ketentuan Umum pada Point ke-43 menjelaskan Bahwa : Desa atau yang diebut dengan nama lain, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingn masyarakat setempat berdasarkan asal ususl adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sietem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini mengacu pada pasal 18 B UUD NRI Tahun 1945 (Pasca Amandemen) yang bertumpu pada landasan pemikiran tentang pengaturan desa yaitu keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemeberdayaan masyarakat.

   Persekutuan masyarakat hukum adat yang ada di Maluku sejak dahulu eksistensinya sangat berpengaruh dalam berbgai aspek, baik pemerintahan, ekonomi, pengelolaan dan pengendalian sumber daya alam dan sebagainya. Secara khusus untuk wilayah-wilayah pemerintahan adat tertentu dikenal bebrapa istilah dalam menyebutkan Wilayah tersebut diantaranya, Negeri dikenal di Maluku Tengah, Ohoi dikenal di Kepulauan Kei, dan Fena dikenal di Pulau Buru, dan istilah-istilah lainnya yang dikenal di berbagai daerah di Maluku.

   Pulau Buru, merupakan sebuah wilayah adat yang ada dalam lingkup daerah Provinsi Maluku. Dalam Bahasa Buru, Pulau Buru desbut dengan isitilah : "FUKA BIPOLO" yang secara etimologi Kata "Fuka = Pulau, Gunung", dan kata " Bipolo " yang berasal dari ' Bia dab Polon, Bia = Sagu, Papeda' dan Polon = Getah benih, Permulaan atau asal. Jadi terjemahan dari beberapa istilah diatas merujuk pada suatu pengertian yaitu " FUKA BIPOLO BERARTI PULAU PERMULAAN ATAU PULAU AWAL. Pulau Buru sejak awal memang telah memiliki kekayaan adat yang tersimpan rapih dan dipraketkan secara baik dalam tatanan hidup Masyarakat Hukum Adat Buru. Kekayaan Adat yang sampai saat ini masih dijaga nilainya dan tetap hidup dalam nuansa adat di Buru adalah Ekasitensi Matgugul sebagai Kepala Pemerintahan Adat.

   Matgugul dalam Sistem Pemerintahan disebut sebagai Raja Tanah atau Penguasa yang bertanggungjawab atas wilayah kekuasaan yang telah ditentukan. Jauh sebelum berlakunya pemerintahan modern di berlakukan di Indonesia, Pulau Buru telah memeiliki sistem pemerintahanadatnya sendiri, yang tetap diberlakukan secara baik. Pada masa penjajahan Belanda, Matgugul tetap memiliki Peranan aktif dalam Komunitas Masayarakat Hukum adat Buru kala itu, hal ini ditandai dengan besaranya wewenang dan wilayah kekusaan matgugul pada waktu itu.

   Pada masa penjajahan Belanda, Pulau Buru pernah dibagi kawasan pemerintahan serta kesatuan masyarakat hukum adat ke-dalam 8 (delapan) Regenschaap, yang membawahi beberapa teritorial / fena. Alasan pembagian wilayah yang oleh Belanda di sebut sebagai Regenschaap disebabkan karena luasnya wilayah Pulau Buru pada saat itu, sehingga perlu di bagi, untuk memperkecil wilayah pemerintahan atau kekuasaan. Untuk Buru Utara wilayah kekuasaanya di Beri nama Lisela dan Buru Selatan desbut dengan nama Massarete.

   Wilayah Pemerintahan Adat Matgugul dalam sistem pemerintahan adat di Buru Selatan terletak di Desa Mangeswaen. Wilayah pemerintahan ini yang dalam bahasa buru di sebut sebagai Mehelale yang menggambarkan letak wilayah kekuasaan Matgugul dan sistem pemerintahan adatnya. Matgugul dalam sistem pemerintahannya cukup sederhana, dimana Kepala Pemerintahannya adalah Seorang Matgugul (Penguasa yang bertanggunjawab atas wilayah/territorial yang telah ditentukan), dan dibawah Matgugul adalah seorang Henolon (Penguasa atas wilayah adat yang termasuk dalam wilayah pemerintahan matgugul), setelah Henolon ada Matlea (Jabatan Tinggi dalam suatu Fena atau Marga dan bertanggungjawab penuh atas suatu marga dan soa) dan di bawah Matlea ada Porwisi (Bagian dari pembantu Raja) dan Geb'kawasan (Jabatan yang bertugas mengakomodir dan memimpin suatu pemukiman tertentu dari suatu marga), namun dalam semua tingkatan ini pengaruh matgugul dalam meberi keputusan-keputusan adat sangatlah dipatuhi dan dihargai oleh seluruh masyarakat hukum adat yang tergolong dalam struktur pemerintahan adat ini.

   Matgugul dalam catatan sejarah orang Buru pernah hilang hal ini ditandai dengan berubahnya status pemerintahan yang mana pada saat dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa yang secara tegas menyeragamkan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam satu nama yaitu Desa, sehingga Pemerintahan Matgugul tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, namun Nilai dan Statusnya sebagai Pemerintahan Adat tetap terjaga dengan baik.

   Eksistensi mengandung arti keberadaan, dalam hal ini Eksistensi menunjukan Keberadaan Matgugul selaku Kepala Pemerintahan Adat di Pulau Buru yang masih tetap ada dalam realitas kehidupan sosial budaya masyarakat Buru. Eksistensi Matgugul yang dimaksud Keberdaan Matgugul dalam sistem pemrintahan adat yang berperan sebagai Kepala Pemerintahan Adat. Secara defacto (kenyataan) dan adanya pengakuan secara yuridis(de-jure) terhadap kekdudukan Matgugul. 

   Terhadap rumusan Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945_ dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah memberikan ruang untuk Setiap  Masyarakat Hukum Adat dapat menjalankan Sistem Pemerintahannya dengan tidak Boleh bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. oleh sebab itu maka Matgugul dalam Sistem Pemerintahan Adat di Buru Selatan yang adalah Pucuk Pemerintahan adat tertinggi bagi kesatuan Masyarat hukum harus mendapat Legitimasi dan pengasahan secara nornatif dari Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan agar menjadi sebuah Lembaga Pemerintahan yang dijamin secara sah untuk melaksanakan fungsi Pemerintahan adatnya secara baik. 

   Pengakuan tersebut secara implisit mengakui kedudukan Matgugul, karena pemerintahan adat Matgugul digolongkan sebegai persekutuan masyarakat hukum adat. Dengan Demikian Eksistensi Matgugul Dalam Sistem Pemerintahan Adat di Buru Selatan harus mempunyai Landasam Hukum yang tertuang dalam PROLEGDA sehingga Matgugul dapat menjalankan ungsinya terhadap perkara-perkara adat yang terjadi dalam wilayah pemerintahan yang di pimpinnya. 

  Secara yuridis Implementasi Kewenangan Matgugul Dalam Sistem Pemerintahan Adat di Buru Selatan mendapat pengakuan dalam Peraturan Daerah, yang didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Status Negeri Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. Penetapan Kembali negeri mempunyai implikasi bahwa di Maluku pada umumnya (7 Kabupate, 2 Kota) masih dikenal persekutuan masyarakat hukum adat yang disebut dengan Negeri atau Nama Lain. Pemerintahan Matgugul merupakan sebuah pemerintahan adat yang sangat sederhana dan religius yang berdasarkan pada keaslian dan tradisional yang bersifat dari bersumber dari marga. dalam implementasi pelaksanaan tugasnya Matgugul sebagai Kepala Pemerintahan Adat.



Demikian apa yang penulis bagikan semoga dapat menjadi referensi dan pengetahuan kita bersama.



Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 B. 
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 
  • PERDA PROVINSI MALUKU (PERDA PAYUNG) NOMOR 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Status Negeri Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku   



Buku :
  •     Bernard L.Tanya, Yoan Simanjuntak, Markus y,Hage 2006. Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Cv Kita Surabaya.
  • Bagir Manan, Menyongsong Otonomi Daerah.
  • Edyson Hukunala, Kepunahan Penduduk Asli, Suku Terasing dan Kebudayaan di Pulau Buru. Makalah. Januari. 1996. Hal 72.
 Tesis, Disertasi, dan Majalah Ilmiah.
  • Yannes Steven Teslatu, 2014, Eksistensi Matgugul Dalam Sistem Pemerintahan Adat di Buru Selatan, Tesis,Program Pascasarjana, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pattimura, Ambon.
  • Hendrik Hattu, Eksistensi dan Kedudukan Masyarakt Adat Beserta Hak Asal Usulnya Dalam Tata Hukum Nasional, Makalah.

Selasa, 17 Maret 2015

Arti " Menyalahgunakan Wewenang " Dalam Tindak Pidana Korupsi.

arti-menyalahgunakan-wewenang-dalam.html <![endif]-->
Pada Pasal 3 Undang-Undang Tipikor ada disebutkan kalimat Penyalahgunaan Wewenang
Apa maksud kalimat tersebut? 
Apakah harus ada suatu keputusan yang dikeluarkan yang bertentangan ?

Mengacu pada ke-2 pertanyaan diatas maka Penulis akan membedah dan mengulas secara Eksplisit.....


Mendahului ulasan ini terlebih dahulu Penulis mengkaji rumusan   Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Sayangnya, pada penjelasan pasal ini tidak menjelaskan maksud dari “menyalahgunakan wewenang”. Di situ hanya menjelaskan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” diartikan sama dengan Penjelasan Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor, yakni tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.

Namun, berdasarkan penelusuran kami dalam sebuah paparan berjudul Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (“Puspenkum Kejagung”) yang diakses dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia dijelaskan antara lain bahwa penyalahgunaan wewenang mengacu pada UU Pemberantasan Tipikor adalah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang melekat padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

Masih bersumber dari laman yang sama, juga dijelaskan soal konsep penyalahgunaan wewenang dalam Hukum Adiministrasi Negara (“HAN”) yaitu:
1.    Detournement de pouvoir atau melampaui batas kekuasaaan;
2.    Abuse de droit atau sewenang-wenang.

Puspenkum Kejagung juga menjelaskan arti penyalahgunaan wewenang menurut UU Pemberantasan Tipikor yaitu:
1.    Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan;
2.    Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan;
3.    Berpotensi merugikan negara.

Kami mencoba mengerti maksud pertanyaan Anda “Apakah harus ada suatu keputusan yang dikeluarkan yang bertentangan”. Dari sini kami asumsikan bahwa yang dimaksud adalah apakah tindakan “menyalahgunakan wewenang” itu harus berupa keputusan yang bertentangan atau menyalahi suatu aturan yang ia keluarkan karena jabatan atau kedudukan yang dimilikinya atau tidak.

Menjawab pertanyaan Anda dengan mengacu pada arti penyalahgunaan menurut UU Pemberantasan Tipikor di atas, tindakan menyalahgunakan wewenang dalam melakukan tindak pidana korupsi tidak harus selalu berupa dikeluarkannya keputusan yang bertentangan atau menyalahi suatu aturan. Cukup perbuatan itu melanggar aturan tertulis sebagai dasar kewenangannya, memiliki maksud yang menyimpang, dan berpotensi merugikan negara, maka perbuatan tersebut sudah dikatakan sebagai menyalahgunakan wewenang.

Di samping itu, jika dilihat dari perspektif HAN, apabila tindakan yang ia lakukan itu melampaui batas kekuasaannya atau secara sewenang-wenang, maka tindakan tersebut juga dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Teori lain soal penyalahgunaan wewenang juga disebutkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 977 K/PID/2004. Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa pengertian "menyalahgunakan kewenangan" tidak ditemukan eksplisitasnya dalam Hukum Pidana, maka Hukum Pidana dapat mempergunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya. Hal ini berangkat dari hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika Hukum Pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya (De Autonomie van bet Materiele Strafrecbt).

Masih bersumber dari putusan yang sama, ajaran ini diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang selanjutnya dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI. No.1340 K / Pid / 1992 tanggal 17 Februari 1992 (“Putusan MA”) sewaktu adanya perkara tindak pidana korupsi yang dikenal dengan perkara "Sertifikat Ekspor". Mahkamah Agung RI mengambil alih pengertian "menyalahgunakan kewenangan" yang ada pada Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan "Detournement de pouvoir".

Sekedar tambahan informasi untuk Anda, pada Putusan MA ini juga dibahas soal pengertian Detournement de pouvoir. Menurut Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu:
1.    Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
2.    Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau peraturan-peraturan lain;
3.    Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;

Demikian Apa Yang Penulis bagikan semoga bermanfaat.......

Dasar Hukum:

Referensi:

Putusan:
1.    Putusan Mahkamah Agung RI. No.1340 K/Pid/1992 tanggal 17 Februari 1992;